Sukses

Visa Waiver Jepang Mudahkan Wisatawan Indonesia

Akses wisatawan Indonesia yang ingin berkunjung ke Jepang semakin mudah dengan adanya visa waiver.

Liputan6.com, Jakarta Siapa yang tidak mau mengunjungi Osaka, melihat keindahan kota dengan warna-warni lampu yang gemerlapan. Atau berdandang ke Kyoto, menyaksikan Jepang yang sesungguhnya dari dekat. Jepang memang menawarkan pesona wisata yang lengkap, mulai dari yang modern hingga wisata budaya yang terbalut secara tradisional.

Kini kesempatan berwisata ke Jepang semakin terbuka. Kerjasama pariwisata antara Jepang dan Indonesia, membuat akses wisatawan Indonesia yang ingin berkunjung ke Jepang semakin mudah lewat penggunaan visa waiver.

Visa waiver merupakan izin khusus bagi WNI yang memiliki e-paspor untuk traveling ke Jepang, tanpa harus direpotkan seperti mengurus visa biasa. Visa waiver berlaku selama tiga tahun, dan pemilik visa ini bisa berkunjung ke Jepang berkali-kali selama masa berlaku, dengan jangka waktu maksimal 15 hari dari tiap kunjungan.

Untuk memperoleh visa waiver prosesnya tidak rumit, Anda hanya perlu mendaftarkan diri di Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia pada bagian visa/ konsuler. Saat mendaftar Anda perlu membawa e-paspor asli serta form pendaftaran visa waiver yang dapat diunduh di www.id.emb-japan.go.jp. Hanya dalam jangka waktu dua hari dan tanpa biaya sepeser pun, Anda sudah bisa mendapatkan visa waiver.

Josefine Yaputri, salah seorang travel blogger yang dihubungi via ponsel mengatakan, “Menurutku sih keberadaan visa waiver Jepang ini ngebantu banget, karena kita jadi gak repot ngurus visa yang ngabisin banyak waktu. Apalagi visa ini kan bisa digunakan berkali-kali.” (Ibo/Nad)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini