Sukses

Mengajukan Pengembalian Uang saat Belanja Online? Ini Tipsnya

Agar proses pengembalian uang atau barang saat belanja online berjalan lancar, jangan lupa untuk melakukan beberapa hal berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta Pengalaman buruk saat belanja online bisa membuat orang trauma. Misalnya, saat barang tidak cocok dan Anda ingin mengajukan proses pengembalian uang atau barang tapi tak dikabulkan. Tidak hanya itu, seseorang bisa saja menceritakan pengalaman buruknya saat beberbelanja dan membuat online shop tersebut kehilangan pembeli.

Padahal, usut punya usut, permintaan proses pengembalian uang atau barang yang dilakukan ternyata menyalahi prosedur. Nah lho, sudah marah-marah dan menjelek-jelekkan online shop, eh tahunya yang salah dia sendiri. Bisa-bisa malah dituntut ke ranah hukum karena pencemaran nama baik lho.

Untuk itu selaku konsumen yang gemas belanja online, kita harus hati-hati. Sebelum protes karena tak bisa melakukan proses pengembalian, DuitPintar.com menganjurkan Anda untuk memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Apakah ada kebijakan pengembalian uang?

Bila belanja di marketplace, setiap penjual punya kebijakan sendiri-sendiri. Ada yang membolehkan ada yang tidak. Tugas kita adalah memeriksa kebijakan itu sebelum membeli. Supaya tidak menyesal dan makan hati, sebaiknya cari penjual yang punya kebijakan ini. Meski si penjual klaim sudah memeriksa barang sebelum dikirim, tetap saja ada risiko barang tak sesuai dengan permintaan.

Paling tidak ada kebijakan pengembalian dengan syarat khusus, misalnya barang diketahui cacat dengan bukti foto saat kemasan dibuka.

Ilustrasi belanja Online (iStockphoto)​

2. Batas waktu

Bila ada kebijakan pengembalian, periksa batas waktu yang ditetapkan. Setiap penjual dan situs e-commerce punya aturan masing-masing. Jangan sampai Anda terlewat dari periode atau batas waktu yang ditetapkan. Segera buka paket setelah tiba untuk diteliti secara keseluruhan. Bila ternyata tak sesuai dengan pesanan, Anda dapat segera memprosesnya.

3. Syarat 

Syarat yang ditentukan juga berbeda antara satu pelapak dan pelapak lainnya. Teliti betul syarat ini agar tidak ditolak mentah-mentah. Misalnya syarat yang tertera untuk proses pengembalian adalah bila barang yang diterima cacat, sementara Anda ingin meminta uang kembali karena baju tidak muat. Jangan kaget kalau permintaan tersebut ditolak.

4. Pengembalian dalam bentuk apa?

Ilustrasi belanja Online (iStockphoto)​

Protes karena pengembalian diberikan dalam bentuk kredit buat belanja lagi? Jangan-jangan memang begitu ketentuannya. Bisa saja dana proses pengembalian memang sengaja dimasukkan ke dompet virtual agar digunakan untuk belanja lagi di toko yang sama.

5. Apakah dana proses pengembalian dikembalikan 100 persen?

Ini memang jarang terjadi, tapi bisa saja ada kebijakan pengembalian diberikan kurang dari 100 persen. Yang biasanya ada adalah dana pengembalian tak mencakup ongkos kirim atau ongkir. Bila kita beli barang Rp 100 ribu termasuk ongkir Rp 10 ribu, pengembalian yang diberikan hanya Rp 90 ribu atau senilai dengan harga barang. Ongkir Rp 10 ribu tidak masuk hitungan. Ini termasuk ongkir yang kita bayar ketika mengembalikan barang. Betul, kita jadi rugi ongkir. Tapi memang begitulah aturannya. Ketimbang keluar uang lebih besar untuk barang yang tak terpakai? Pengembalian sejatinya adalah hak konsumen. Jadi, ketentuan “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” itu agak merugikan konsumen, terutama jika transaksi dilakukan online. Sebab, pembeli tidak bisa memegang langsung barang tersebut.

Berbeda kalau beli di toko fisik. Bila merasa sudah menjalankan semua ketentuan tapi proses pengembalian barang tetap tidak diberikan, langsung minta bantuan pengelola marketplace jika transaksinya di sana. Kalau kasusnya lebih serius, bisa minta bantuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Jangan asal protes kalau menemukan masalah dalam belanja online. Segala sesuatunya bisa diselesaikan dengan kepala dingin, termasuk jika terpaksa lewat hukum.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.