Sukses

Tanyakan 9 Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja di Kantor

Perhatikan 9 hal penting berikut ini sebelum menandatangani kontrak kerja di kantor.

Liputan6.com, Jakarta Setelah lelah bergumul dengan tugas-tugas sekolah hingga kuliah, rasanya bangga bisa langsung mendapatkan kerja. Hati berbunga-bunga sebelum tanda tangan kontrak kerja.

Bagaimana tidak, ini pertama kalinya bisa mendapat penghasilan sendiri dan tidak perlu tergantung lagi kepada orangtua. Meski begitu, semangat menyambut gaji pertama itu jangan sampai membuat lengah. Masalahnya, kita belum punya pengalaman soal pekerjaan ini.

Mungkin sebelumnya sudah pernah kerja sampingan. Tapi pekerjaan tetap dan pekerjaan sampingan berbeda. Apalagi jika pekerjaan sampingannya bukan formal, misalnya jadi driver ojek online atau buka jasa terjemahan.

Ada beberapa hal terkait gaji dan benefit yang perlu ditanyakan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Sebagai karyawan, kita punya sederet hak sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja.

Kita perlu memastikan pekerjaan pertama itu sesuai dengan harapan dan tidak melanggar UU Tenaga Kerja. Akan lucu jadinya kalau sudah semangat, tapi ternyata di kontrak kerja banyak poin yang janggal.

Berikut ini beberapa hal seputar gaji dan benefit sebagai karyawan yang harus diketahui sebelum tanda tangan kontrak menurut duitpintar.com.

1. Berapa gaji pokok dan berapa take home pay?
Gaji pokok adalah gaji inti kita sebagai pekerja. Sedangkan take home pay adalah total gaji, termasuk tunjangan, transportasi, dan lain-lain.

Dua hal ini berbeda. Saat pemberian tunjangan hari raya (THR), misalnya, yang dihitung adalah gaji pokok. Gaji pokok juga harus di atas upah minimum regional (UMR), atau setidaknya sama.

Bila kurang dari UMR, bisa kita pertanyakan. Sebab, perusahaan melanggar aturan tentang pemberian gaji karyawan menurut UMR.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Siapa yang bayar pajak penghasilan (PPh)?

Membayar pajak penghasilan (PPh) adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang memperoleh penghasilan. Kebanyakan perusahaan kelas menengah-besar punya staf bagian perpajakan yang mengurusi pembayaran PPh.

Jadi, gaji yang kita terima per bulan sudah dipotong pajak. Tapi ada pula yang tidak punya, sehingga kita harus bayar pajak sendiri per bulan. Harus dipastikan dulu agar tidak terjadi salah paham.

3. Adakah BPJS dan asuransi tambahan?
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2013 yang mengatur perubahan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setelah terdaftar, iuran dibagi antara pekerja dan perusahaan.

Rasionya iuran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari gaji, di mana 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dipotong dari gaji. Sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 persen dari gaji, yakni 2 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibayar pekerja.

Ketahui juga apakah perusahaan menyediakan asuransi tambahan dari swasta. Dengan asuransi tambahan, kita bisa berobat langsung ke rumah sakit. Sedangkan dengan BPJS, harus lewat puskesmas atau klinik dulu untuk mendapat rujukan.

4. Gajian tanggal berapa?
Tanggal gajian penting untuk merencanakan keuangan sebulan ke depan, dan juga buat bayar tagihan kartu kredit atau cicilan lain.

Bila tanggal 27 tiap bulan, mestinya 27 dinihari gaji sudah masuk. Jika gaji datang terlambat, rencana keuangan pun bisa berantakan.

3 dari 3 halaman

5. THR dan bonus?

THR sudah semestinya didapat tiap tahun sekali karena diatur dalam UU Tenaga Kerja. Besarannya minimal 1 x gaji pokok. Sedangkan bonus adalah kewenangan perusahaan. Tanyakan apakah ada bonus, berapa kali diberikan dan bagaimana kriteria bonus itu bisa cair.

Ada yang memastikan bonus setidaknya turun 1 kali setahun, bahkan lebih. Tapi ada pula yang tidak bisa memastikan, tergantung performa perusahaan. Itu sah-sah saja, karena memang perusahaan berwenang sepenuhnya mengatur soal bonus.

6. Bagaimana peluang kenaikan gaji?
Meski baru mau masuk, pertanyaan ini juga perlu diketahui jawabannya. Jangan sampai sudah bertahun-tahun kerja, gaji tidak kunjung naik.
Tanyakan mekanisme kenaikan gaji, dihitung berdasarkan apa saja. Apakah hanya inflasi atau prestasi kerja juga. Ketahui pula adakah minimal persentase kenaikan gaji tiap tahun.

7. Evaluasi kerja
Penilaian kerja penting untuk kita sebagai karyawan. Selain untuk mengetahui dan memperbaiki kekurangan, evaluasi ini dijadikan tolok ukur kenaikan gaji.

Jika tak ada evaluasi, kita sendiri yang rugi. Transparansi hasil evaluasi juga perlu dipastikan agar tak ada rasa curiga antara kita dan perusahaan.

8. Benefit itu tersedia buat karyawan dengan status apa?
Dalam dunia kerja, sedikitnya ada 3 tahap yang perlu dilewati: probation atau percobaan, kontrak (kadang probation termasuk kontrak), dan tetap. Umumnya, benefit makin bertambah seiring dengan terlewatinya tahap kerja itu.

Tanyakan karyawan dengan status apa yang bisa menikmati segala benefit di atas. Jangan sampai merasa yakin mendapatkan asuransi, ternyata fasilitas itu baru disediakan kalau sudah berstatus karyawan tetap.

9. Penalti
Kadang ada hal yang membuat kita ingin resign sebelum kontrak kerja habis. Masalahnya, beberapa perusahaan memberlakukan penalti meski tidak diatur dalam undang-undang. Pastikan ada-tidaknya penalti. Kalau ada, seberapa besar. Akan sangat konyol kalau misalnya gaji kita Rp 4 jutaan, tapi saat resign pada bulan ke-5 masa kontrak kemudian diminta bayar penalti Rp 100 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.