Sukses

Kehilangan Paspor di Luar Negeri? Jangan Panik, Lakukan Ini

Bila Anda kehilangan paspor dalam perjalanan atau dicopet pihak tidak bertanggung jawab, segera lakukan hal ini.

Liputan6.com, Jakarta Perjalanan ke luar negeri memang membutuhkan perencanaan yang matang dan persiapan yang baik. Untuk itu Anda sebagai traveler harus mampu waspada dalam menghadapi berbagai situasi di negara orang. Bila Anda tiba-tiba mengalami kehilangan paspor dalam perjalanan atau dicopet pihak tidak bertanggung jawab, jangan panik dulu. Lakukan hal-hal ini agar perjalanan Anda kembali lancar.

Miliki salinan dokumen berharga
Sebelum berangkat, usahakan Anda sudah memiliki salinan dokumen yang akan dibawa ke luar negeri. Hal ini mencakup fotokopi paspor, visa, bukti pemesanan hotel, tiket pesawat, dan asuransi. Letakkan salinan ini pada beberapa tas yang berbeda sehingga dokumen tetap ada salinannya, meski tas hilang atau tertinggal di bandara. Memiliki salinan dokumen akan membantu Anda mengurus paspor sementara nantinya.

Kunjungi sentra pelayanan polisi terdekat dari lokasi
Bila paspor hilang di keramaian tempat wisata, usahakan Anda melapor pada polisi setempat mengenai kehilangan tersebut. Meskipun nantinya polisi ini tidak membantu pencarian, Anda dapat meminta surat keterangan kehilangan barang untuk dijadikan alat bukti bahwa paspor Anda telah hilang. Pada laporan itu akan dijelaskan tempat kejadian, waktu dan barang apa saja yang hilang.

Segera hubungi Kedutaan Besar di negara tujuan Anda
Paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Untuk itu, Anda harus melapor kepada negara melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderan RI untuk mendapatkan Surat Perjalanan Republik Indonesia. Surat ini berbentuk seperti paspor yang memiliki halaman yang lebih tipis dan hanya bisa dipergunakan selama 2 tahun atau sampai diterbitkannya paspor baru di Indonesia.

Melapor pada petugas Imigrasi di Bandara kepulangan
Setelah mendapatkan SPRI, jangan lupa melapor pada petugas imigrasi di bandara sebelum kepulangan ke tanah air. Lampirkan surat kehilangan dari polisi, SPRI yang sudah didapatkan dari KBRI untuk pengganti paspor, serta fotokopi visa dari paspor lama. Dengan melaporkan hal ini kepada pihak Imigrasi, maka Anda tidak dianggap sebagai pendatang illegal di negara mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.