Sukses

Kartun: Sistem Ganjil Genap dan Masyarakat yang Banyak Akal

Pemprov DKI mulai 27 Juli 2016 memberlakukan uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil genap.

Liputan6.com, Jakarta Terhitung mulai Rabu, 27 Juli 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, mengeluarkan kebijakan uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil genap. Namun demikian, kebijakan yang sejatinya ditujukan untuk mengurangi macet Ibu Kota ini dinilai tidak akan berpengaruh besar terhadap pengurangan kemacetan, maupun keinginan masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

Baca: Ahok: Pemalsu Pelat Mobil demi Akali Ganjil-Genap Bisa Dipidana

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini