Sukses

Modisnya Permaisuri Ternate yang Kini Mendekam di Balik Jeruji

Di balik kasus yang menjeratnya, Permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budi Susanti dikenal memiliki paras cantik dan gaya modis.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Ternate memvonis Permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budi Susanti dengan hukuman 18 bulan penjara. Vonis itu diberikan kepada dia karena kasus penipuan dan penggelapan asal-usul dua putra kembarnya.

Permaisuri berparas cantik itu pun kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia pun harus meninggalkan gaya berpakaiannya yang dikenal modis itu untuk sementara waktu.

Nita memang seringkali terlihat modis dengan pakaian-pakaian formal yang dipakainya. Dalam beberapa kesempatan, Nita itu tampak mengenakan baju-baju adat seperti kebaya.

Dilansir dari laman Facebook-nya, Nita memang kerap terlihat mengenakan kebaya beraneka model dalam banyak kesempatan. Misalnya saat berfoto dengan sejumlah pelajar sekolah menengah atas ini. Nita mengenakan kebaya model kutubaru berwarna biru dengan corak hijau yang senada dengan kain yang dipakainya. Sebuah bros besar juga disematkan di bagian dada yang membuat penampilannya semakin terlihat elegan. 

Permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budi Susanti.

Dalam sebuah acara, wanita 48 tahun itu juga mengenakan kebaya putih dengan bordir bunga merah yang serasi dengan kainnya yang juga didominasi warna merah. Rambutnya disanggul sehingga memberikan kesan anggun.

Permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budi Susanti.

Dari laman Facebook-nya juga tampak Nita sedang berfoto dengan sejumlah wanita seusianya dengan latar belakang laut. Ia tampak mengenakan blouse maroon dengan bolero hitam bermotif yang sama dengan kain yang dikenakannya. Ia menambahkan akseseori seperti anting berukuran cukup besar dan gelang emas.

Permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budi Susanti.

Di foto lainnya, Nita tampak lebih modern dengan blouse bercorak floral dan celana panjang. Ia melengkapi penampilannya dengan blazer berwarna senada dan wedges. Ia membiarkan rambutnya yang panjang tergerai, tetapi dijepit di bagian belakang supaya terlihat lebih rapi. Ia juga terlihat menenteng sebuah tas berwarna cokelat.

Permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budi Susanti.

Nita merupakan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat 2009-2014. Karena itu lah ia juga tampak aktif dalam kegiatan partainya. Meski dengan seragam biru khas partainya, Nita juga terlihat modis dengan celana putih dan rambut yang diikat ke belakang.

Permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budi Susanti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sepak Terjang Sang Permaisuri

Sepak Terjang Sang Permaisuri 

Untuk diketahui, Nita merupakan istri ke-empat Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Sjah. Adapun Mudaffar juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Maluku Utara sejak 2014. Nita bersama Mudaffar memiliki dua anak perempuan. Tahun 2012, ia mengaku hamil gaib dan kemudian melahirkan secara diam-diam dua bayi kembar laki-laki di Kendal, Jawa Tengah.

Dua bayi kembar tersebut, yaitu Gadjah Mada Satria Nagara dan Ali Muhammad Tajul Mulk, dua bulan kemudian dinobatkan sebagai Sultan Ternate ke-49. Namun, warga adat Ternate meragukan dan tidak mengakui penobatan sultan muda tersebut.

Masyarakat adat kemudian menelusuri identitas Nita sebenarnya, yang sebelumnya mengaku merupakan keturunan Keraton Solo. Karena tidak terbukti, gelar permaisuri dicabut pada 2015 dan Nita dilaporkan ke kepolisian.

Setelah tes DNA, terbukti bahwa dua anak kembar laki-laki itu bukan anak Nita ataupun Sultan Ternate yang saat ini sudah meninggal. Maka, kami akan terus menelusuri, siapa orangtua sebenarnya dari dua anak ini.

Nita didakwa memalsukan identitas yang tercantum dalam akta kelahiran kedua anak kembar itu. Ia pun divonis 18 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Utara. Sebelumnya, jaksa menuntut Nita Budi Susanti dijatuhi hukuman penjara 2 tahun atas perkara penipuan dan penggelapan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa menyangkal perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan terdakwa juga dianggap telah melukai masyarakat adat dan sebagai permaisuri tidak memberikan contoh yang baik. Hal yang meringankan adalah terdakwa masih sebagai permaisuri Sultan Ternate dan belum pernah dihukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.