Sukses

Dirjen Imigrasi Berlakukan Kebijakan Visa Kunjungan Wisata

Hal ini dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia sebagai upaya pembangunan pariwisata nasional.

Liputan6.com, Jakarta Demi mendukung upaya pengelolaan destinasi pariwisata alam di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia membuat kebijakan dan strategi untuk pembangunan pariwisata nasional. Salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah pemberlakuan visa kunjungan.

Hal tersebut dikatakan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, saat menghadiri Seminar Nasional Pariwisata dengan tema "Pengelolaan Destinasi Pariwisata Alam" di Medan, Sumatera Utara. Ia mengungkapkan, kebijakan pemberlakukan visa kunjungan tersebut diberikan kepada orang asing pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.

"Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM, yang diberikan kepada orang asing dari negara yang termasuk dalam kategori negara yang tingkat kunjungan wisata ke Indonesia tinggi, atau yang mempunyai hubungan diplomatik yang cukup baik dengan Indonesia, tetapi negara tersebut tidak memberikan fasilitas bebas visa kepada Indonesia," kata Roony saat ditemui awak Liputan6.com di Medan, Kamis (27/8/2015).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut akan diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 30 hari.

"Kebijakan ini baru dimulai, kita akan evaluasi satu bulan yang sudah lewat dan bulan saat ini yang sedang berjalan. Dari situ, akan dilihat dan akan dilakukan penambahan-penambahan sesuai kebutuhan," ungkap Roony menambahkan.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, dari satu bulan ini evaluasi yang telah dilakukan adalah pengkajian yang berkaitan dengan keamanan. Tentunya apa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bukan hanya pelayanan tetapi pemeriksaan untuk mendukung keamanan. Dengan demikian, hasil evaluasi ini akan segera disampaikan.

"Hal yang juga perlu kita siapkan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas di imigrasi ketika akan melayani para turis yang mungkin sebagian tidak bisa berbahasa Inggris. Tapi tentunya, kedatangan wisatawan itu biasanya juga ada sponsornya, jadi melalui sponsor tersebut dan juga ada korelasi di Indonesia, kita bisa menggunakan interpreter ketika memang belum ada interpreter dipusat imigrasi," terangnya. (Reza Perdana/Ibo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.