Sukses

Pakar Hukum Pidana UI Minta Kejagung Terbuka dan Transparan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Ahli Hukum Pidana UI Ganjar Laksamana mengingatkan pentingnya Kejaksaan Agung untuk terbuka dan transparan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Perdagangan dalam impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana menekankan pentingnya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terbuka dan transparan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023.

"Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki," ujar Ganjar melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).

Dia menilai, transparansi tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang, yang juga menekankan peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam kasus tersebut, Ganjar menggarisbawahi bahwa dalam ranah hukum pidana, terdapat landasan penghapusan pidana karena perintah jabatan.

"Namun, penyidik perlu mendalami motif di balik penunjukkan tersebut, termasuk pemberian kuota, serta apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dalam proses tersebut," jelas Ganjar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, perusahaan BUMN PT PPI, serta pihak swasta terkait.

Kejaksaan Agung juga telah memanggil secara bergantian perwakilan produsen gula rafinasi dari PT Angeles Product, PT Andalan Furnindo, PT PDSU dan PT Jawamanis Rafinasi sepanjang bulan Februari. PT BMM dan PT Duta Sugar juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Sepuluh produsen gula rafinasi yaitu PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT BMM, PT Dharmapala US, PT Dusta Sugar, PT MT, PT Medan Sugar, PT PDSU, PT Sentra UJ dan PT Sugar Labinta mendapatkan penugasan resmi dari pemerintah melalui Kementrian Perdagangan untuk melakukan impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Pihak Jawamanis Rafinasi dan Duta Sugar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat dari PT Jawamanis Rafinasi dan PT Duta Sugar Internasional terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

"Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 27 Februari 2024.

Para saksi adalah W selaku Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi, A selaku Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015 sampai dengan 2023, dan VI selaku Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, seperti dari pihak PT Andalan Furnindo, PT Permata Dunia Sukses Utama, hingga pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Penyidik sendiri resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.

 

3 dari 3 halaman

Kejagung Geledah Kantor Kemendag

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag.

"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

"Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," sambungnya.

Kuntadi belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus korupsi impor garam Kemendag. Pihaknya pun masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.

"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, hasilnya apa mari kita tunggu," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.