Sukses

Ke Jepang Bebas Visa, Lihat Syaratnya!

Pemerintah Jepang akhirnya mengumumkan kebijakan bebas visa bagi kalangan umum WNI pemegang paspor Republik Indonesia. Apa saja syaratnya?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Jepang akhirnya secara resmi mengumumkan kebijakan bebas visa bagi kalangan umum WNI pemegang paspor Republik Indonesia. Apa saja syarat-syarat bebas visa itu ya?
 
Menanggapi kebijakan tersebut, Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, menyambut baik.

"Dalam pertemuan resmi dengan PM Abe sekitar dua bulan yang lalu, saya memang menyampaikan permohonan bebas visa itu. Hal yang sama juga disampaikan ke Sekjen Liga Parlemen Jepang-Indonesia,” ujar Dubes Yusron dalam siaran pers seperti dilansir Rabu (18/6/2014).

"Alhamdulillah pemerintah Jepang telah mengambil langkah konkret tentang hal itu. Apalagi, mereka mengeluarkan kebijakan itu tanpa tuntutan timbal-balik (reciprocal) kepada pemerintah Indonesia. Walapun, mungkin ideal jika kita melakukan hal yang sama terhadap mereka,"  lanjut Dubes, sebagaimana dirilis oleh KBRI Tokyo.

Diakui, tanggal resmi pemberlakukan bebas visa di atas memang masih ditunggu. Tapi dengan adanya pengumuman resmi tadi, hal ini mengisyaratkan bahwa pemberlakuan bebas visa itu sudah semakin dekat.

Sumber pemerintah Jepang sendiri menyebutkan, kebijakan ini diharapkan mulai berlaku sebelum tahun 2014 berakhir.

Berikut syarat-syarat bebas Visa dari pemerintah Jepang:

1. Bebas visa untuk kunjungan maksimum selama 15 hari.

2. Bebas Visa hanya berlaku untuk WNI pemegang e-paspor (paspor yang memiliki IC/chip) sehingga dapat dibaca oleh sistem komputer keimigrasian Jepang untuk otentifikasi identitas pengguna.

Paspor itu sebelumnya harus didaftarkan ke Kedubes Jepang atau Konjen Jepang yang ada di Indonesia.

Bagaimana dengan WNI yang belum punya Paspor tanpa IC/chip?
 
Dalam penjelasannya, pemerintah Jepang menyebutkan bahwa untuk WNI yang masih menggunakan paspor tanpa IC/chip, tetap harus memiliki visa untuk berkunjung ke Jepang. Hanya saja, dalam hal ini pemerintah Jepang akan mempermudah persyaratan aplikasi visanya, terutama untuk perjalanan secara berkelompok seperti halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan.

Kebijakan bebas Visa ini baru berlaku untuk kalangan umum WNI dengan syarat di atas. Sedangkan untuk paspor dinas atau diplomatik, pembahasannya sedang berlangsung dan diharapkan akan segera dapat diberlakukan juga. (Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini