Sukses

Segara Anakan di Pulau Sempu Diusulkan Jadi Wisata Alam Terbatas

Pulau Sempu di Kabupaten Malang, Jawa Timur diusulkan diubah statusnya dari Cagar Alam menjadi kawasan wisata alam terbatas

Liputan6.com, Malang Pulau Sempu di Kabupaten Malang, Jawa Timur diusulkan diubah statusnya dari Cagar Alam menjadi kawasan wisata alam terbatas. Perubahan status itu berdasarkan pertimbangan banyaknya pengunjung ke pulau tersebut.

 
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Pulau Sempu, Setiadi, mengatakan, usul perubahan status itu sudah disampaikan ke BKSDA Jawa Timur sejak 2010 silam.
 
“Tidak semuanya diubah menjadi wisata alam terbatas, cukup sebagian kecil kawasannya yang diubah dari Cagar Alam menjadi wisata alam terbatas,” kata Setiadi di Malang, Jawa Timur, Selasa (6/5/2014).
 
Salah satu titik favorit pengunjung di Pulau Sempu adalah Segara Anakan. Karena itu perubahan status dari Cagar Alam menjadi Wisata Alam Terbatas diharapkan khusus di titik Segara Anakan saja. Karena jika Pulau Sempu sebagai Cagar Alam ditutup total dari kunjungan wisata, maka dapat mengganggu pergerakan ekonomi para nelayan dan masyarakat setempat.
 
Pulau Sempu terletak di kawasan Sendang Biru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Sesuai statusnya sebagai Cagar Alam, Pulau Sempu sebenarnya diperuntukkan bagi penelitian, pendidikan dan kebutuhan keilmuan lainnya.
 
Di dalam pulau seluas 877 hektar terdapat beragam keanekaragaman hayati. Untuk fauna misalnya, mulai dari lutung jawa (Tracypithecus auratus), kera hitam (Presbitis cristata pyrrha), kera abu-abu (Macaca fascicularis), babi hutan (Sus sp), kijang (Muntiacus muntjak), kancil (Tragulus javanicus), raja udang (Alcedo athis) dan lainnya.
 
Pengunjung yang datang ke Pulau Sempu saat hari biasa tercatat sebanyak lima sampai enam kelompok. Per kelompok biasanya terdapat tiga sampai enam orang bahkan lebih. Sementara saat hari libur kunjungannya bisa mencapai 20 kelompok.
 
Pulau Sempu berdampingan dengan kawasan wisata Sendang Biru memiliki kedekatan dengan masyarakat sekitar. Erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat setempat. Maka perubahan status itu dinilai sebagai kompromi BKSD terhadap kepentingan perekonomian masyarakat. 
 
Jika status pulau benar – benar diubah, disarankan ada pemotongan jalur sehingga tidak terlalu panjang. Juga tak melewati wilayah yang masih berstatus Cagar Alam.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.